Situbondo (pilar.id) – Polres Situbondo Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus penjualan sembako berbagai merk dengan harga di bawah pasaran di toko grosir.
Diketahui, kasus penipuan ini berawal dari laporan seorang warga Asembagus bernama Ritmawati. Pada bulan Februari 2022, Ritmawati melakukan kesepakatan pembelian minyak goreng dan mi goreng dengan tersangka HN (29) dengan total nominal Rp 24.907.000 yang ditransfer sebanyak lima kali.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka HN adalah dengan mengaku sebagai supplier sembako berbagai merk.
Dia menawarkan sembako dengan harga lebih murah melalui akun Facebook dan cerita WhatsApp-nya dibandingkan harga di toko grosir di Situbondo.
Setelah korban melakukan pemesanan sembako dan melakukan pembayaran penuh, tersangka berjanji akan mengirimkan barang pesanan dalam waktu satu minggu. Namun, barang yang telah dibeli tidak pernah dikirimkan oleh tersangka.
Pada Sabtu (24/6/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka HN datang memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan bukti yang ada, tersangka kemudian ditahan.
Beberapa bukti yang disita termasuk satu lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari korban kepada tersangka, lima lembar fotokopi bukti transfer, uang tunai sebesar Rp 2 juta sebagai bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban, dan bukti percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dan korban.
“Tersangka HN ditahan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penjualan sembako oleh tersangka HN untuk segera melaporkan ke Polres Situbondo.
“Kami menghimbau agar masyarakat tidak tergoda dengan penawaran jual beli yang memiliki harga yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan harga pasaran. Bagi warga lain yang menjadi korban tersangka HN, harap segera melaporkan ke Polres Situbondo agar dapat ditindaklanjuti,” tandasnya. (ang/hdl)