Situbondo (pilar.id) – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan dua pemuda berinisial DY (19) dan DF (20) yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya), yaitu Pil Trex. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti 100 butir Pil Trex.
DY, warga Patokan, ditangkap saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji. Sementara itu, DF, warga Dawuhan, ditangkap di rumahnya di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran Pil Trex di Kecamatan Panji pada Sabtu, 21 September 2024, pukul 19.12 WIB.
“Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DY dengan barang bukti 100 butir Pil Trex,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).
Pengembangan kasus dari penangkapan DY mengarah ke DF, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Panarukan. “Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, beserta barang bukti yang diamankan,” tambah AKP Muhammad Luthfi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka kini ditahan di Rutan Mapolres Situbondo. (tin/hdl)