Situbondo (pilar.id) – Polres Situbondo beberkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G, selama bulan Januari sampai Februari 2022.
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, dalam kurun waktu itu terdapat tujuh kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex.
“Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini ada 9 tersangka yang diamankan, dengan klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun,” kata Andi di Lobi Mapolres Situbondo, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, jika ada trend baru dalam penggunaan alat untuk mengkomsumsi sabu. Biasanya pemakai narkoba melakukan menggunakan pipet berserta alat hisab dala menikmati narkoba.
Namun sekarang beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah, sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.
“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka, serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian Kita Semua” terang AKBP Andi Sinjaya.
Selain itu dalam hal pencegahan Narkoba AKBP Andi Sinjaya mengatakan, kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah desa sampai kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas, melakukan himbauan, penyuluhan. Dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.
“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang merusak masa depan mereka,” ajak Andi.
Tak hanya itu, ia juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.
“Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba, dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungan atau sekolahnya,” pungkas Kapolres.
Sementara untuk pasal yang diterapkan pada pelaku, yakni Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar
Serta pasal 112, bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda 8 milyar. Sedangkan untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (jel/hdl)