Jakarta (pilar.id) – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan siber yang semakin meresahkan.
Salah satu modus kejahatan yang digunakan adalah melalui pengiriman email palsu dengan maksud untuk menipu secara finansial.
Modus kejahatan siber yang sering terjadi adalah penipuan melalui email palsu yang dirancang sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dengan email asli. Para pelaku seringkali menggunakan trik seperti mengganti beberapa huruf dalam alamat email, yang dapat menyesatkan korban.
Sebagai contoh, para pelaku dapat membuat email yang mirip dengan alamat email perusahaan target, dengan mengganti beberapa huruf kecil menjadi huruf besar atau sebaliknya. Sebagai contoh, alamat email palsu seperti mybank2u.com dapat dengan mudah tertukar dengan alamat email yang asli, maybank2u.com.
“Hal ini membuat kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Himawan pada Rabu (8/5/2024).
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang telah menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian sebesar Rp32 miliar.
Perusahaan tersebut telah mentransfer uang kepada mitra bisnisnya, namun sayangnya uang tersebut dikirimkan ke alamat email dan rekening palsu yang telah dibuat oleh sindikat. Sindikat ini ternyata dioperasikan oleh sekelompok warga negara Nigeria yang tinggal di Indonesia.
Ada total lima tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah warga negara Nigeria dengan inisial CO atau O, dan EJA. Keduanya terlibat dalam menyewa warga negara Indonesia untuk membentuk perusahaan palsu dan melakukan penipuan melalui email bisnis (BEC).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah warga negara Indonesia, dengan inisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu dari mereka, DM, merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kejahatan siber dengan modus yang serupa juga pernah diungkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2021, yang menargetkan perusahaan di Korea Selatan. Dengan adanya peningkatan kasus semacam ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terperdaya oleh tindak kejahatan siber. (ang/hdl)