Surabaya (pilar.id) – Kasus penangkapan yang menimpa ke tiga petani Pakel, Banyuwangi terus bergulir hingga saat ini.
Tepatnya pada Jumat (10/3/2023) sidang Pra peradilan di Pengadilan Banyuwangi atas kasus penyebaran berita hoax tersebut ditolak oleh hakim, atas pertimbangan pasal 112 dan 227 KUHAP.
Maka sebagai bentuk dukungan atas kasus tersebut, Solidaritas Surabaya Bersama Pakel, mengadakan aksi orasi dan mimbar bebas mengenai kasus Pakel di depan Grahadi Surabaya atau tepatnya di taman Apsari Surabaya, Sabtu (11/3/2023)
Seperti yang disampaikan Rafi, selaku koordinator lapangan aksi, jika aksi yang digelar oleh berbagai mahasiswa beserta kolektif di Surabaya ini membawa beberapa tuntutan, yaitu antara lain,
- Menuntut negara untuk mencabut HGU PT. Bumisari
- Mendesak negara untuk segera mengembalikan tanah untuk rakyat.
- Hentikan kriminalisasi terhadap petani
- Bebaskan petani Pakel yang dikriminalisasi karena telah memperjuangkan hak atas tanahnya.
- Menghentikan segala tindak pembungkaman melalui instrumen hukum terhadap para petani Pakel yang memperjuangkan tanahnya.
Adanya aksi solidaritas dari Surabaya untuk ketiga Petani Pakel yang ditangkap dan warga Pakel lainnya ini, Rafi berharap agar petani dan warga di Pakel tetap semangat dan terus memperjuangkan hak atas tanahnya di Banyuwangi. (jel/hdl)