Surabaya (pilar.id) – Dua tersangka pelaku penjambretan yang menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21), mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, berhasil ditangkap oleh Polda Jatim.
Kedua tersangka, MH (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan AYE dari Dupak Krembangan, Surabaya, ditangkap setelah pengejaran intensif oleh Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Rektor UINSA, Prof. Akhmad Muzakki, mengapresiasi penangkapan tersebut dan berterima kasih kepada Polda Jatim atas perhatian mereka terhadap kasus ini.
“Saya menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian, khususnya Polda Jatim, yang memberikan atensi terhadap kasus kriminalitas yang menimpa mahasiswi kami,” kata Muzakki saat konferensi pers di Polda Jatim, Jumat (4/7/2024) lalu.
Disampaikan, Maya Dwi Ramadhani dikenal sebagai mahasiswa yang berprestasi dan berbakti kepada orang tua.
“Korban adalah sosok yang berprestasi dan berbakti. Setiap pagi, dia membantu orang tuanya, khususnya bapaknya yang menderita stroke,” tambah Muzakki.
Selain berprestasi, Maya juga aktif dalam berbagai kegiatan di kampus. “Dia pekerja keras, meskipun sibuk dengan kuliah, dia tetap bekerja dan aktif sebagai aktivis,” ujar Muzakki.
Berita meninggalnya Maya menimbulkan keprihatinan mendalam di seluruh keluarga besar UIN Sunan Ampel Surabaya.
“Kabar ini sangat menyedihkan bagi kami semua. Tapi untunglah, dengan penangkapan ini, Polda Jatim memberikan jawaban dan pelajaran penting. Jangan melakukan kejahatan karena tidak ada akhir yang baik dari itu,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Polda Jatim dan tim Subdit III Jatanras serta Satreskrim Polrestabes Surabaya bekerja keras untuk memastikan para pelaku kejahatan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi penjambretan yang tragis tersebut.
Diharapkan dengan tertangkapnya kedua pelaku, rasa aman dan keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya keluarga korban. (hdl)