Kapuas Hulu (pilar.id) – Kepolisian berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bidan Hety Karmila (23) di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu.
Pelaku, yang juga merupakan karyawan perkebunan sawit tersebut, berhasil ditangkap di Pandeglang, Provinsi Banten, setelah sempat melarikan diri ke pulau Jawa.
“Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang Provinsi Banten,” jelas Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., Rabu (8/11/2023).
Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (9/11/2023), pelaku melakukan tindakan nekat membunuh korban dengan alasan takut korban melaporkan pemerkosaan yang telah dilakukannya.
Kematian korban ditemukan di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate, perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, wilayah Kapuas Hulu pada Senin (23/10/23) siang.
Kapolres mengungkapkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melakukan visum terhadap jasad korban setelah kematian korban dianggap tidak wajar.
Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa pelaku, seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit, menjadi tersangka utama. Fakta menunjukkan bahwa salah satu karyawan tidak berada di tempat saat penemuan jasad korban, dan sebuah kalung milik pelaku ditemukan di kamar korban.
“Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejar dan penangkapan,” ungkap Kapolres Hendrawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain, subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 339 KUHP, dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP. Pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup sebagai ancaman maksimal hukuman. (ang/ted)