Prabumulih (pilar.id) – Kasus pembunuhan yang menewaskan Bos Diamond Car Wash, David (31), akhirnya terungkap. Korban ditemukan tewas di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul (GIU), Kecamatan Prabumulih Timur.
Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pelaku hanya dalam waktu kurang dari 48 jam. Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah pegawai di tempat korban bekerja.
Kedua pelaku berinisial BR (16) dan RSR (15) ditangkap di Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu (12/3) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, mereka berusaha melarikan diri ke Bengkulu.
Motif Pembunuhan Berawal dari Dendam
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga dan Kanit Pidum Ipda Sucipto, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari rasa dendam.
“Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku merasa sakit hati karena sering diperlakukan tidak pantas oleh korban, baik secara verbal maupun fisik,” jelas Kapolres.
Kronologi Kejadian
Perencanaan pembunuhan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku menyusun rencana hingga akhirnya, sekitar pukul 07.40 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka di kepala dan posisi tertelungkup.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, masing-masing pelaku memiliki peran dalam eksekusi.
BR menghantam kepala korban dengan linggis berkali-kali saat korban tidur, sementara RSR kemudian menusuk kepala korban menggunakan pisau.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah membunuh korban, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa 1 unit iPhone 13 Pro Max dan 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning dengan nomor polisi BG 1537 A.
Tim Opsnal Polres Prabumulih berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Muba untuk melakukan pengejaran. Pada pukul 11.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Lais saat hendak melanjutkan pelarian ke Bengkulu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), serta Pasal 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian).
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan anak,” tutup Kapolres. (mad/hdl)