Palembang (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, melalui Unit Pidum dan Tekab 134, berhasil mengungkap peristiwa tragis yang melibatkan 17 pelaku dalam aksi tawuran yang menyebabkan satu korban tewas. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (14/10/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (Satu), Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Korban yang meninggal dalam kejadian ini adalah Kusoi, seorang pemuda berusia 20 tahun. Dari 17 tersangka yang berhasil ditangkap, penyidik menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, sementara 12 pelaku lainnya akan menjalani rehabilitasi di sebuah panti sosial yang terletak di Kabupaten Ogan Ilir untuk mendapatkan pembinaan.
Kombes Pol Haryo Sugihartono, Kepala Kepolisian Resort Besar Palembang, menyampaikan informasi terkait kasus ini dalam sebuah konferensi pers pada Senin siang. Ia mengungkapkan, “Kelima tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku utama masih merupakan pelajar SMA dan SMK di salah satu sekolah di Palembang.”
Haryo Sugihartono turut didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal, AKBP Haris Dinzah, yang menjelaskan motif di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus aksi tauran antar kelompok yang melibatkan penggunaan senjata tajam. Peristiwa ini berujung pada kematian salah seorang korban.
Menurut penjelasan Kapolrestabes, kelompok korban dikenal dengan nama Warung Bude, sedangkan kelompok tersangka dikenal sebagai Pondok Bawah. Kedua kelompok ini melakukan komunikasi melalui media sosial Instagram dan secara diam-diam sepakat untuk melakukan aksi tauran.
Saat korban menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kelompok pelaku menyerang secara brutal yang menyebabkan korban mengalami luka parah akibat senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku. Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit oleh teman-temannya untuk mendapatkan perawatan medis, kondisinya sangat kritis dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Selain berhasil menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu bilah senjata tajam jenis pedang. Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2), yang dapat berpotensi menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Kapolrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini sepenuhnya dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. (ang/ted)