Surabaya (pilar.id) – Sebanyak 11 remaja yang tertangkap saat hendak tawuran di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya, telah diberikan sanksi oleh Satpol PP Kota Surabaya. Kejadian ini terjadi setelah mereka diamankan di Polsek Bubutan pada Sabtu (25/11/2013).
M. Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, mengonfirmasi bahwa 11 remaja tersebut telah diserahkan kepada Satpol PP. Dari total tersebut, sembilan di antaranya masih di bawah umur dan sebagian dari mereka masih berstatus sebagai pelajar atau telah putus sekolah. Sementara itu, enam orang lainnya menghadapi tindak lanjut di Polsek Bubutan karena ditemukan membawa senjata tajam.
“Kami menerima 11 remaja, di mana sembilan dari mereka masih di bawah umur dan beberapa di antaranya masih bersekolah, ada juga yang putus sekolah,” ungkap Fikser pada Minggu (26/11/2023).
Fikser menambahkan bahwa Satpol PP Kota Surabaya berkolaborasi dengan DP3A-PPKB Kota Surabaya untuk melakukan pendataan dan outreach. DP3A-PPKB dilibatkan untuk memberikan pendampingan dan pendataan karena sebagian dari remaja tersebut putus sekolah.
Dalam konteks ini, Fikser berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat gabungan untuk mengawasi aktivitas remaja di malam hari. Pembatasan jam malam diharapkan dapat mengantisipasi tindak kejahatan malam dan memberikan rasa aman bagi warga Surabaya.
Tutik Maiwati, Tim Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mengungkapkan bahwa remaja yang terlibat menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih Surabaya. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka.
“Kami tim PMKS melakukan pendampingan kepada mereka untuk menjalani wisata ke Liponsos sesuai arahan dari Pak Kasatpol PP,” kata Tutik.
Remaja yang menjalani sanksi sosial di Liponsos akan melakukan aktivitas seperti petugas Liponsos, termasuk memandikan dan memakaikan baju Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), menjemur pakaian ODGJ, serta membersihkan area Liponsos.
Setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos, remaja tersebut dijemput oleh keluarga di kantor Satpol PP Surabaya. Mereka bersama orang tua membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perilaku serupa, dan jika melanggar, akan mendapat sanksi tegas dari petugas.
Dengan pendekatan humanis, Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan edukasi kepada remaja yang terjaring razia agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya juga menghimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan keberadaan anak-anak mereka agar tidak keluar saat larut malam. (rio/hdl)