Karo (pilar.id) – Polres Tanah Karo berhasil mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Hotel Arihta, Kabanjahe, dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku berinisial ZI, kekasih korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi oleh Plt Kasat Reskrim AKP Henry D. B Tobing, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari kerja keras Satreskrim Polres Tanah Karo untuk mengungkap kasus penemuan mayat di Hotel Arihta pada Selasa (7/11/2023).
“Berdasarkan laporan yang kita terima, awalnya kita dapatkan laporan tentang temuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah hotel. Selanjutnya, kita Polres Tanah Karo melalui Satreskrim langsung melakukan pengembangan,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan dan hasil autopsi terhadap korban, Satreskrim Polres Tanah Karo menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan kuat pembunuhan. “Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil autopsi, terdapat bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik. Dari pemeriksaan saksi, diketahui bahwa korban menginap dua hari di TKP bersama teman prianya tersebut. Setelah dua hari menginap, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang cukup,” jelas Kapolres.
Pelaku berhasil diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi pada Kamis (9/11/2023) pukul 13.30 WIB. Motif pembunuhan ini ternyata dipicu oleh sakit hati setelah terlibat cekcok dengan korban. Saat kejadian, pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Untuk membuat alibi, pelaku meminum cairan pembersih lantai agar terlihat seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan para saksi yang memberikan keterangan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ang/ted)