Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan terkait tuntutan yang berbeda-beda kepada para terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masing-masing dituntut hanay 8 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, perbedaan itu sudah memiliki pertimbangan yuridis.
“Pertimbangan-pertimbangan yang logis, yuridis, dan akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, kenapa tuntutan dibacakan ada yang seumur hidup, ada yang 12 tahun, dan ada yang 8 tahun,” kata Ketut, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan, pemberian tuntutan tersebut juga mempertimbangan peran masing-masing pelaku, termasuk rasa keadilan. Untuk Sambo dituntut seumur hidup karena dianggap sebagai pelaku intelektual.
“Karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah,” kata Ketut.
Richard digolongkan oleh jaksa sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Dengan peran sebagai eksekutor, ia dituntut 12 tahun penjara yang jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo.
Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dituntut hanya 8 tahun penjara karena dianggap bukan pelaku utama. Mereka tidak menyebabkan langsung tewasnya Yosua.
“Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya pembunuhan berencana,” kata Ketut. (ach/din)