Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan tuntutan kepada Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun karena terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyampaikan Kuat membawa pisau dapur yang digunakan untuk mengejar Brigadir J yang dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam. Pisau tersebut dibawa Kuat untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melakukan perlawanan selama perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, keterangan saksi Kuat Ma’ruf, keterangan ahli Heri Prianto,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat terbukti dengan sengaja dan mempunyai rencana untuk merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata jaksa. (ach/din)