Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum Achmat D16 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf (kiri) tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan keluarga korban. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan tuntutan kepada Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun karena terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa, di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, jaksa menyampaikan Kuat membawa pisau dapur yang digunakan untuk mengejar Brigadir J yang dimasukkan ke dalam tas selempang berwarna hitam. Pisau tersebut dibawa Kuat untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melakukan perlawanan selama perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah menuju Jakarta.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, keterangan saksi Kuat Ma’ruf, keterangan ahli Heri Prianto,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat terbukti dengan sengaja dan mempunyai rencana untuk merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma’ruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.

Baca Juga  Terbukti Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Infanteri Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata jaksa. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ferdy Sambo Kasus Brigadir J Kasus Pembunuhan Kuat Ma'ruf PN Jaksel

Berita Lainnya

Ilustrasi mayat

Kasus Mayat Terbakar di Sekotong Mulai Terungkap, Polisi Amankan Anak Kandung Korban

27 Januari 2026
Polres Karawang turunkan tim forensik usai penemuan jasad wanita tanpa identitas di Sungai Citarum. Polisi selidiki penyebab kematian korban.

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum, Polisi Turunkan Tim Forensik

8 Oktober 2025
Tangkapan layar ungkapan duka cita Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru, Polisi Setempat Masih Selidiki Motif Penyerangan

2 September 2025
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Pembunuhan Sadis di Batu Putih Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

5 Agustus 2025
Remaja 17 tahun bunuh agen BRILink di Pabuaran karena sakit hati diejek. Kasus dikonfirmasi sebagai pembunuhan berencana, bukan pencurian.

Sakit Hati Gara-gara Diejek Saat Topup, Remaja 17 Tahun Nekat Bunuh Agen BRILink di Pabuaran

20 Juli 2025
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari

Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!

19 Mei 2025
Kernet nekat bunuh sopir truk karena dendam. Jasad dibuang di bawah jembatan tol Palembang–Kayuagung.

Sempat Dilaporkan Hilang, Sopir Truk Asal Riau Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tol Palembang–Kayuagung

17 Mei 2025
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kalideres dalam Waktu Empat Jam

10 Mei 2025
Kedua pelaku, BR dan RSR, pelaku pembunuhan Bos Diamond Car Wash di Prabumulih Timur

Kasus Pembunuhan Bos Diamond Car Wash Terungkap, Dua Pegawai Jadi Pelaku Diduga Karena Dendam

13 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.