Jakarta (pilar.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang vonis banding terhadap Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan sanksi berupa hukuman mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso membacakan vonis banding Ferdy Sambo di PT Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Untuk diketahui, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diawali dengan pembacaan identitas Sambo. Setelah itu, hakim membacakan kronologi kejadian yang berakhir dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang banding vonis ini, Sambo tak dihadirkan di hadapan majelis hakim. Sidang sempat diskor untuk istirahat sholat dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sidang banding vonis terhadap Putri Candrawathi.
“Jadi kita akan habis ini untuk terdakwa Putri, tapi kita akan melaksanakan sholat terlebih dahulu,” kata Singgih.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Johanes Raharjo sudah menduga sebelumnya bahwa pengajuan banding tersebut bakal sia-sia. Apalagi setelah mendengar memori banding yang dibacakan Singgih, konstruksi pembelaan yang dilakukan Sambo tidak fokus pada dakwaannya.
“Tidak fokus pada unsur-unsur yang bisa mematahkan pertimbangan hakim tingkat pertama. Ada salah penafsiran yang dilakukan oleh penasehat hukum maupun terdakwa mengenai ultra petita. Perlu diketahui, ultra petita memang ada, tapi di ranah perdata,” kata Johanes. (ach/din)