Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata majelis hakim, di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Vonis hakim tersebut lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup. Sementara, tim kuasa hukum Sambo menegaskan kliennya tidak terbukti salah secara sah dan menyakinkan. Karenanya, mereka ingin Sambo dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar majelis hakim saat membacakan nota keberatan kuasa hukum Sambo.
Tak hanya itu, kuasa hukum Sambo juga meminta nama baik kliennya dipulihkan, serta mencabut garis polisi yang di rumahnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia juga menuntut JPU untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita yang termuat dalam berkas perkara.
Adapun hal yang memberatkan Samo adalah, perbuatan tersebut dilakukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Hal itu membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas.
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri,” kata hakim
Sambo menjalani sidang lebih awal dibandingkan istrinya, Putri Candrawathi. Rencananya, Putri baru akan menjalai sidang vonis besok (14/2/2023), dan dilanjutkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Keluarga Brigadir J sendiri berharap, Sambo mendapatkan hukuman mati. Pasalnya, Sambo dinilai tidak menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. (ach/din)