Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Menanti Vonis Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Indonesia

Menanti Vonis Sambo Cs, Ini Kata Pakar Hukum Universitas Indonesia

Peristiwa Achmat D13 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan memasuki babak akhir pada pekan ini. Mulai Senin hingga Rabu (13-15/2/2023) besok, majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis terhadap lima terdakwa yang diadili.

Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson mengatakan, dakwaan terhadap Ferdy Sambo bersifat kombinasi. Di dalamnya terdapat dakwaan kumulatif pasal 340 KUHP dengan delik pembunuhan berencana.

“Kemudian di dakwaan komulatif pertama itu, ada (dakwaan) alternatifnya, ada pasal 338. Setelah itu, ada dakwaan lain, dakwaan kedua Obstruction of Justice yang dialternatifkan lagi,” papar Febby, di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Dalam dakwaan Obstruction of Justice, pertama berkaitan dengan UU ITE dan menghilangkan barang bukti. Meski demikian, hakim masih akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukum, sebelum mereka bermusyawarah untuk menetapkan vonis.

“Nah setelah mendengarkan itu semua, barulah mereka akan bermusyawarah,” kata dia.

Dalam bermusyawarah tersebut, menurut Febby, banyak model yang dilakukan hakim. Mulai dari hakim termuda menuangkan draf dalam amar putusannya. Termasuk membahas tentang alasan pemberat dan yang meringankan terdakwa. “Ada juga ketua majelis hakim yang memulai, kemudian dimusyawarahkan di dalam musyawarah itu,” kata dia.

Menurut Febby, di dalam KUHP tercantum dasar-dasar yang menjadi pemberat dan peringan bagi terdakwa. Beberapa unsur pemberat di antaranya, yaitu tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN), residivis, perbuatannya dipandang sangat kejam. “Nah, itu merupakan faktor pemberat,” katanya.

Baca Juga  Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Paling Ringan

Sedangkan faktor peringan hukuman, menurut Febby lebih bersifat subjektif. Jika melihat dalam beberapa putusan majelis hakim, biasanya ada beberapa alasan, misalnya terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, alasan melakukan perbuatan tersebut lebih bersifat sosial, dan keadaan ekonomi.

“Itu merupakan faktor-faktor peringan yang sering ada dalam putusan hakim yang dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam memberikan putusannya,” kata Febby.

Menurut Febby, meski hakim mempunyai penilaian subjektif untuk meringankan terdakwa, tetapi tetap mengacu pada parameter yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, berdasarkan hasil survei dari 100 hakim yang memaknai sikap sopan, yaitu tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Jadi mereka menerjemahkan kesopanan itu kooperatif,” kata Febby.

Dalam kasus Sambo, menurut Febby, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut seumur hidup tetapi hakim bisa menjatuhkan vonis hukuman mati. Menurutnya, ada alasan pemberat yang bisa dijadikan rujukan atas vonis tersebut, yaitu pembunuhan berencana, serta berstatus sebagai ASN.

“Yang kedua korbannya banyak, tidak hanya Joshua dan keluarganya. Tapi juga tadi, yang di Obstruction of Justice, bawahan-bawahannya itu korban dia semua kan. Sebenarnya kalau hakim berani, ini bisa hukuman mati,” kata Febby.

Namun, Febby menduga, vonis terhadap Sambo tidak akan sampai hukuman mati. “Ya kalau kita main tebak-tebakan 20 tahun lah,” kata dia. (ach/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Brigadir J Kasus Ferdy Sambo Sidang pembunuhan Brigadir J Sidang Vonis Sambo

Berita Lainnya

Sidang Ferdy Sambo

Banding Ferdy Sambo Sia-sia, PT DKI Kuatkan Putusan Pengadilan Negeri Jaksel

12 April 2023

Putusan Banding Ferdy Sambo: Tetap dengan Hukuman Mati

12 April 2023
Sidang Ferdy Sambo

Harapan Keluarga Brigadir J Hadapi Banding Sambo Cs

10 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Pekan Ini, Pembacaan Putusan Banding

9 April 2023
Ferdy Sambo

Jadwal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo Soal Vonis Hukuman Mati

8 Maret 2023

Inkrah, 4 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J Tak Ajukan Banding

5 Maret 2023

Bharada E Tak Jadi Dipenjara di Lapas Salemba, Dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri Demi Keamanan

28 Februari 2023

Sidang Bharada E Selesai, Ronny Talapessy Pamit Sampaikan Pesan Menyentuh

27 Februari 2023

Jadwal Eksekusi Bharada E Jatuh Pada Hari Ini Senin 27 Februari 2023

27 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.