Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar persidangan Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan vonis. Dalam persidangan ini terungkap, Sambo menggelontorkan uang senilai Rp2 miliar rupiah untuk mengamankan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Uang Rp2 miliar tersebut dibagikan kepada 3 orang. Untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing diberi uang senilai Rp500 juta.
“Dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sejumlah Rp1 miliar,” kata hakim PN Jaksel Wahyu Imam Santoso, di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Hakim mengungkapkan, pada saat peristiwa pembunuhan Brigadir J, Sambo telah menyiapkan 3 amplop. Rencananya, amplop tersebut akan diberikan satu bulan sejak 10 Juli 2022.
Selain itu, Sambo juga memberikan 3 handphone kepada tiga orang tersebut. Sambo bahkan menyuruh agar ketiganya segera mengganti ponsel dan memindahkan kartunya.
Dalam persidangan tersebut juga terungkap, Sambo menegaskan berulang kali kepada Richard seakan-akan terjadi tembak menembak. Kondisi tersebut sebagaimana diinginkan Sambo, bahwa diskenariokan terjadi baku tembak antara Richard dan korban.
“Padahal sebenarnya, terdakwa mengetahui hal tersebut tidak benar. Akan tetapi terdakwa tetap mengatakan hal tersebut karena terdakwa menyadari, tindakan itu merupakan skenario yang telah direncanakan,” kata hakim. (ach/din)