Jakarta (pilar.id) – Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan soal kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Di tengah sidang berlangasung, Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan.
“Saya agak sedikit gangguan pencernaan,” ujar Putri dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian menawarkan penundaan kepada Putri Candrawathi jika tidak kuat menjalani persidangan.
Putri Candrawathi memilih untuk melanjutkan persidangan dan memastikan dirinya masih sanggup.
“Saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal,” ucap Putri Candrawathi.
Hakim mempersilakan Putri Candrawathi untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum jika menemui kesulitan.
“Saudara didampingi penasihat hukum saudara. Jadi kalau saudara ada kesulitan, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan,” kata Hakim Wahyu.
Dalam sidang tersebut, Putri Candrawathi mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Tahun 1998.
Setelah itu, Putri Candrawathi mengambil studi di luar negeri di bidang jurnalis.
Setelah menikah dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak lagi menjalankan profesinya sebagai dokter gigi karena harus mengikuti suaminya.
“Tetapi sebelumnya saudara pernah bekerja sebagai dokter gigi?” tanya Hakim Wahyu.
“Siap, karena saya mengikuti suami saya di mana pun dinas,” jawab Putri. (ade)