Tulungagung (pilar.id) – Kesal berujung maut, baru-baru ini terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Tepatnya saat sesosok mayat diduga pengamen ditemukan tergeletak di Kelurahan Jepun, Rabu (15/2/2023) lalu.
Atas penemuan ini, Polres Tulungagung segera bergerak melakukan penyidikan demi mengungkap tersangka pembunuhan. Dari proses gerak cepat ini, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Seperti yang disampaikan Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, tersangka berinisial MIM (23) warga Desa Jambon, Ponorogo, kini tengah menjalani proses hukum
“Dia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Raya Solo Seragen Kelurahan Brujul Kec. Jaten Kab Karangayar, namun kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya, Kamis (16/2/2023)
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika kejadian ini merupakan penganiayaan yang dilakukan tersangka, hingga membuat korban meninggal dunia, usai pesta miras malam sebelumnya.
“Saat itu pelaku bersama korban mengadakan pesta miras, ketika korban menyodorkan miras kepada pelaku, miras tersebut tumpah dan mengenai tubuh pelaku dan membuat pelaku emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban,” jabarnya.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi dari Kabupaten Tulungagung dengan menumpang truk dan sempat berhenti di perempatan Durenan Trenggalek untuk mengamen, dan menumpang truk lagi sampai ke Ponorogo dan mengamen lagi.
Lalu saat istirahat pelaku melihat sosmed ada berita pengamen di Jepun Tulungagung ditemukan meninggal dunia, seketika pelaku berfikir yang meninggal adalah temannya yang dianiaya.
“Sehingga pelaku berusaha melarikan diri dengan menumpang truk ke Wilayah Karanganyar Jawa Tengah, karena kemalaman pelaku berisitirahat di emperan toko, saat beriistirahat tersebut pelaku disergap oleh Petugas Buser Polres Tulungagung,” jelasnya.
Selain itu, Kompol Dodik menyebut dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD dr Iskak, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban dan terjadi pendarahan otak, yang membuat korban meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ialah hasil Visum Et Repertum, 2 buah gelas pecah milik tersangka dan pelaku, 1 buah kasos milik pelaku dengan noda siraman miras oleh korban.
Atas perbuatan keji tersebut, pelaku dijerat dengan pasl 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan Hasil Visum Et Repertum, 2 buah gitas pecah milik tersangka dan pelaku, 1 buah kasos milik pelaku yang kena siram miras oleh korban.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasl 351 ayat 3 KUHP, tentang barang siapa melakukan penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangya dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun di Rutan Polres Tulungagung. (jel/hdl)