Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tersiram Miras, Pria Ini Aniaya Temannya hingga Tewas

Tersiram Miras, Pria Ini Aniaya Temannya hingga Tewas

Hukum Jelita Sondang Samosir17 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pelaku MIM saat ditanya oleh anggota Polres Tulungagung mengenai kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian temannya sendiri
Pelaku MIM saat ditanya oleh anggota Polres Tulungagung mengenai kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian temannya sendiri

Tulungagung (pilar.id) – Kesal berujung maut, baru-baru ini terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Tepatnya saat sesosok mayat diduga pengamen ditemukan tergeletak di Kelurahan Jepun, Rabu (15/2/2023) lalu.

Atas penemuan ini, Polres Tulungagung segera bergerak melakukan penyidikan demi mengungkap tersangka pembunuhan. Dari proses gerak cepat ini, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Seperti yang disampaikan Waka Polres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, tersangka berinisial MIM (23) warga Desa Jambon, Ponorogo, kini tengah menjalani proses hukum

“Dia ditangkap saat berusaha melarikan diri ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah tepatnya di Jalan Raya Solo Seragen Kelurahan Brujul Kec. Jaten Kab Karangayar, namun kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya, Kamis (16/2/2023)

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika kejadian ini merupakan penganiayaan yang dilakukan tersangka, hingga membuat korban meninggal dunia, usai pesta miras malam sebelumnya.

“Saat itu pelaku bersama korban mengadakan pesta miras, ketika korban menyodorkan miras kepada pelaku, miras tersebut tumpah dan mengenai tubuh pelaku dan membuat pelaku emosi, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban,” jabarnya.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi dari Kabupaten Tulungagung dengan menumpang truk dan sempat berhenti di perempatan Durenan Trenggalek untuk mengamen, dan menumpang truk lagi sampai ke Ponorogo dan mengamen lagi.

Lalu saat istirahat pelaku melihat sosmed ada berita pengamen di Jepun Tulungagung ditemukan meninggal dunia, seketika pelaku berfikir yang meninggal adalah temannya yang dianiaya.

Baca Juga  Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

“Sehingga pelaku berusaha melarikan diri dengan menumpang truk ke Wilayah Karanganyar Jawa Tengah, karena kemalaman pelaku berisitirahat di emperan toko, saat beriistirahat tersebut pelaku disergap oleh Petugas Buser Polres Tulungagung,” jelasnya.

Selain itu, Kompol Dodik menyebut dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik RSUD dr Iskak, ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban dan terjadi pendarahan otak, yang membuat korban meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ialah hasil Visum Et Repertum, 2 buah gelas pecah milik tersangka dan pelaku, 1 buah kasos milik pelaku dengan noda siraman miras oleh korban.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku dijerat dengan pasl 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan Hasil Visum Et Repertum, 2 buah gitas pecah milik tersangka dan pelaku, 1 buah kasos milik pelaku yang kena siram miras oleh korban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasl 351 ayat 3 KUHP, tentang barang siapa melakukan penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan mati orangya dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun di Rutan Polres Tulungagung. (jel/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kasus Pembunuhan Polres Tulungagung

Berita Lainnya

Ilustrasi mayat

Kasus Mayat Terbakar di Sekotong Mulai Terungkap, Polisi Amankan Anak Kandung Korban

27 Januari 2026
Polres Karawang turunkan tim forensik usai penemuan jasad wanita tanpa identitas di Sungai Citarum. Polisi selidiki penyebab kematian korban.

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum, Polisi Turunkan Tim Forensik

8 Oktober 2025
Seorang pesilat di Tulungagung ditangkap usai aniaya Wakapolsek Pakel saat mengawal konvoi perguruan silat. Pelaku diketahui residivis.

Aniaya Wakapolsek Saat Konvoi, Oknum Pesilat di Tulungagung Diringkus Polisi

25 September 2025
Tangkapan layar ungkapan duka cita Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru, Polisi Setempat Masih Selidiki Motif Penyerangan

2 September 2025
Petugas menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Dusun V Suban, Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Pembunuhan Sadis di Batu Putih Terungkap, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

5 Agustus 2025
Remaja 17 tahun bunuh agen BRILink di Pabuaran karena sakit hati diejek. Kasus dikonfirmasi sebagai pembunuhan berencana, bukan pencurian.

Sakit Hati Gara-gara Diejek Saat Topup, Remaja 17 Tahun Nekat Bunuh Agen BRILink di Pabuaran

20 Juli 2025
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari

Dari TikTok jadi Kasus Pembunuhan dan Amuk Masa, Polda Lampung: Pelaku Sudah Ditangkap, Jangan Terprovokasi!

19 Mei 2025
Kernet nekat bunuh sopir truk karena dendam. Jasad dibuang di bawah jembatan tol Palembang–Kayuagung.

Sempat Dilaporkan Hilang, Sopir Truk Asal Riau Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tol Palembang–Kayuagung

17 Mei 2025
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung

Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kalideres dalam Waktu Empat Jam

10 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.