Jakarta (pilar.id) – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menilai, kasus kekerasan seksual yang dilakukan tujuh pemuda terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun patut direspons cepat oleh semua pihak.
Sebab, kata dia, korban kekerasan seksual itu mau mengungkap kasus itu secara terbuka.
“Kita patut merespon dengan cepat, karena korbannya mau berbicara. Dan layanan terhadap korban, sangat menentukan, keluarga dan korban lainnya mau melapor,” kata Jasra dalam keterangan persnya, Selasa (13/12/2022).
Dia membayangkan, hutan yang juga lokasi kejadian pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial RAL itu kerap dijadikan tempat pemerkosaan terhadap korban tujuh pemuda bejat itu.
Karena menurut dia, seringkali kasus kejahatan seksual anak di suatu daerah adalah fenomena gunung es.
Menurut pemerintah setempat, ujar Jasra, kasus kekerasan terhadap anak di Probolinggo cenderung mengalami peningkatan. Itu artinya, pemerintah setempat perlu mengambil langkah serius.
“Artinya potensi orang menjadi pelaku bisa terjadi di mana saja,” kata dia.
Selain soal penegakan hukum, lanjutnya, kesadaran masyarakat terdekat terhadap persolan tersebut juga perlu mendapat perhatian.
“Ini yang jadi pekerjaan rumah, apakah kasus pemekorsaan bisa dicegah untuk tidak berulang. Apalagi dengan luasnya daerah hutan. Tentu perlu inisiatif lintas peran, lintas profesi, lintas masyarakat, yang terdekat, untuk melakukan gerakan penghapusan kekerasan seksual di daerahnya,” tegasnya. (her/hdl)