Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • PN Jaksel Jadwalkan Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Selesai Sebelum Lebaran
  • Main Perang Sarung, Empat Remaja Diamankan Polisi
  • Teten Masduki Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Impor
  • Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
  • Kalbar, Provinsi Tercepat Sampaikan LKPD ke BPK
  • Firman Utina Sebut FIFA Cuci Tangan, Pertanyakan Standar Ganda soal Rusia dan Israel usai Hapus Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
  • Hotman Paris Pasrah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat
  • Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Sport»Bek PSG dan Maroko, Achraf Hakimi Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan
Sport

Bek PSG dan Maroko, Achraf Hakimi Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan

M. Fathur Rohman4 Maret 2023 10:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bek kanan Paris Saint Germain dan Timnas Maroko, Achraf Hakimi. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Bek kanan Paris Saint-Germain dan Timnas Maroko, Achraf Hakimi tersandung kasus hukum.

Pemain yang baru saja dinobatkan sebagai salah satu dari 11 pemain terbaik dunia versi FIFA atau FIFA FIFPro World XI ini didakwa telah melakukan tindak kriminal pemerkosaan.

Bahkan, pelaporan atas tindak pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh korban seorang perempuan berusia 24 tahun tepat ketika Achraf Hakimi sedang menghadiri penganugerahan pemain terbaik FIFA.

Perempuan tersebut, mengaku jadi korban pemerkosaan Achraf Hakimi saat ia dibayar untuk datang ke rumah Hakimi di Boulogne-Billanciourt yang ada di pinggiran Paris.

Perempuan tersebut dibayar oleh Hakimi untuk datang saat istrinya, Hiba Abouk sedang pergi berlibur bersama anak-anaknya. Dimana, perempuan tersebut kemudian mengaku mendapatkan tindak pelecehan seksual.

“Hakimi diinterogasi oleh jaksa pada Kamis (2/3/2023) tentang tuduhan seorang perempuan, 24 tahun kemudian didakwa oleh jaksa,” dikutip dari AFP, Sabtu (4/3/2023).

Di sisi lain, Achraf Hakimi melalui pengacaranya, Fanny Colin membantah tuduhan perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual tersebut.

Fanny Colin menyebut bahwa apa yang dituduhkan kepada Achraf Hakimi merupakan tuduhan palsu.

Apalagi, korban juga menolak melakukan tes medis dan psikologis. Bahkan, korban yang melakukan laporan juga menolak untuk dihadapkan dengan Achraf Hakimi.

Atas tuduhan yang disangkakan kepada Achraf Hakimi, Fanny Colin menyebut bahwa kliennya tersebut saat ini sedang menjadi subjek percobaan pemerasan.

Baca Juga  Kepala Madrasah di Sulsel Perkosa Murid, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

“Menurut pendapat saya, dari dokumen yang ada di tangan polisi yudisal, Tuan Hakimi dalam kasus ini, telah menjadi subjek perccobaan pemerasan,” tegas Colin.

Terkait dengan ketidakbersediaan korban bertemu dengan Achra Hakimi, pihak pengacara terduga korban mengatakan bahwa kliennya hanya akan berbicara di depan pengadilan.

“Klien saya memilih untuk mempecayakan dirinya pada pengadilan dan akan berbicara di depannya,” kata Rachel-Flore Pardo yang merupaka pengacara terduga korban. (fat)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Hakimi kasus pemerkosaan Maroko Paris Saint-Gemain sepak bola

Berita Lainnya

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

29 Maret 2023 23:44 WIB

Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya Malam Ini Disiarkan Langsung dari Stadion Jatidiri

29 Maret 2023 18:29 WIB

Erick Thohir Berangkat ke Doha Temui FIFA, Berangkat Jam 1 Malam Nanti

28 Maret 2023 23:21 WIB

Indonesia vs Burundi Berakhir Imbang, Sundulan Jordi Amat Selamatkan dari Kekalahan

28 Maret 2023 23:04 WIB

Jokowi Tegaskan Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Dukungan Indonesia untuk Palestina

28 Maret 2023 22:03 WIB

Gibran Tegaskan Solo Siap Gantikan Bali Gelar Drawing Piala Dunia U-20

28 Maret 2023 12:08 WIB

Jadwal Indosiar Hari Ini Selasa 28 Maret 2023: Siaran Langsung FIFA Matchday Indonesia vs Burundi Dilanjut Persita vs Persija

28 Maret 2023 09:13 WIB

FIFA Lanjutkan Verifikasi Stadion Piala Dunia U-20, Stadion GBT dan Manahan Siap

27 Maret 2023 23:01 WIB

Drawing Piala Dunia U-20 Batal, FIFA Tetap Lanjutkan Inspeksi dan Verifikasi Stadion

27 Maret 2023 22:29 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Momen Istimewa Ramadhan, Ngabuburit di Masjidil Haram
Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Berita Pilihan

Di Hadapan DPR RI, Mahfud MD Bongar 7 Modus Pencucian Uang oleh Pejabat Negara

29 Maret 2023 22:56 WIB

Resmi FIFA Hapus Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023, Sanksi Menunggu PSSI

29 Maret 2023 22:53 WIB

Mic Mati Saat Presentasi, Mahfud MD Luapkan Kekesalan pada DPR

29 Maret 2023 22:06 WIB

Ramadhan dan Martabat Speaker Masjid yang Jadi Lebih Terhormat

29 Maret 2023 20:30 WIB

Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Baru, Libur dan Cuti Lebaran 2023 Bertambah 1 Hari

29 Maret 2023 16:45 WIB
Berita Lainnya

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo Selesai Sebelum Lebaran

30 Maret 2023 14:45 WIB

Main Perang Sarung, Empat Remaja Diamankan Polisi

30 Maret 2023 14:30 WIB

Teten Masduki Usulkan Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

30 Maret 2023 14:00 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.