Jakarta (pilar.id) – Bek kanan Paris Saint-Germain dan Timnas Maroko, Achraf Hakimi tersandung kasus hukum.
Pemain yang baru saja dinobatkan sebagai salah satu dari 11 pemain terbaik dunia versi FIFA atau FIFA FIFPro World XI ini didakwa telah melakukan tindak kriminal pemerkosaan.
Bahkan, pelaporan atas tindak pemerkosaan tersebut dilaporkan oleh korban seorang perempuan berusia 24 tahun tepat ketika Achraf Hakimi sedang menghadiri penganugerahan pemain terbaik FIFA.
Perempuan tersebut, mengaku jadi korban pemerkosaan Achraf Hakimi saat ia dibayar untuk datang ke rumah Hakimi di Boulogne-Billanciourt yang ada di pinggiran Paris.
Perempuan tersebut dibayar oleh Hakimi untuk datang saat istrinya, Hiba Abouk sedang pergi berlibur bersama anak-anaknya. Dimana, perempuan tersebut kemudian mengaku mendapatkan tindak pelecehan seksual.
“Hakimi diinterogasi oleh jaksa pada Kamis (2/3/2023) tentang tuduhan seorang perempuan, 24 tahun kemudian didakwa oleh jaksa,” dikutip dari AFP, Sabtu (4/3/2023).
Di sisi lain, Achraf Hakimi melalui pengacaranya, Fanny Colin membantah tuduhan perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual tersebut.
Fanny Colin menyebut bahwa apa yang dituduhkan kepada Achraf Hakimi merupakan tuduhan palsu.
Apalagi, korban juga menolak melakukan tes medis dan psikologis. Bahkan, korban yang melakukan laporan juga menolak untuk dihadapkan dengan Achraf Hakimi.
Atas tuduhan yang disangkakan kepada Achraf Hakimi, Fanny Colin menyebut bahwa kliennya tersebut saat ini sedang menjadi subjek percobaan pemerasan.
“Menurut pendapat saya, dari dokumen yang ada di tangan polisi yudisal, Tuan Hakimi dalam kasus ini, telah menjadi subjek perccobaan pemerasan,” tegas Colin.
Terkait dengan ketidakbersediaan korban bertemu dengan Achra Hakimi, pihak pengacara terduga korban mengatakan bahwa kliennya hanya akan berbicara di depan pengadilan.
“Klien saya memilih untuk mempecayakan dirinya pada pengadilan dan akan berbicara di depannya,” kata Rachel-Flore Pardo yang merupaka pengacara terduga korban. (fat)