Magetan (pilar.id) – Pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) serta percobaan pemerkosaan gadis disabilitas berhasil dibekuk dan diamankan Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Magetan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, yang mewakili Kapolres membeberkan, jika pelaku berinisial AN (22) warga Madiun tersebut, menjalankan aksinya pada pukul 03.00 WIB, dengan masuk kamar korban melalui jendela.
“Saat pelaku masuk ke rumah korban memulai aksi jahatnya, ternyata korban terbangun dari tidurnya,” ujarnya Kamis (20/10/2022).
Dijelaskan, korban langsung terbangun saat mendengar pelaku masuk ke kamarnya.
Mengerti korban sadar, pelaku langsung membekap korban dengan bantal yang berada disampingnya sampai tidak sadarkan diri.
“Melihat korbanya pingsan, pelaku mengaku akan hendak melakukan percobaan pemerkosaan, tapi hal itu belum sampai dilakukan,” terangnya
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, pelaku tak jadi melakukan perbuatan bejat, disebabkan korban saat hendak diperkosa kedua paha tak dapat dibuka, karena mempunyai kekurangan fisik (disabilitas).
“Urung melakukan niatnya, pelaku melarikan diri dengan mengambil ponsel dan barang berharga serta sejumlah uang milik korban,” ucapnya.
Tak lama anggota polres Magetan yang mendapat laporan tersebut, berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk membeli minuman keras.
“Atas perbuatanya, pelaku diancam pasal 365 ayat 1 dan 2, dengan ancaman 9 tahun penjara, serta pasal 285 juncto pasal 53 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Atas kesigapan Polres Magetan, FR (35) selaku korban mengucapkan banyak terima kasih atas kesigapan anggota Polres atas aksi cepat penangkapan pelaku curas juga percobaan pemerkosaan, yang langsung dipenjarakan
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya, karena meninggalkan trauma tersendiri bagi saya,” harapnya. (jel/hdl)