Surabaya (pilar.id) – Perkembangan hukum di Indonesia terus menyesuaikan dengan permasalahan yang ada, salah satunya mengenai aborsi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperbarui aturan tentang aborsi bagi korban pemerkosaan.
Dr. Riza Alfianto SH MTCP, dosen hukum pidana kesehatan Universitas Airlangga (UNAIR), menjelaskan bahwa aborsi dilarang di Indonesia kecuali dalam keadaan darurat medis. Menurutnya, Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1946 mengatur tentang aborsi, namun belum mengatur secara spesifik untuk korban pemerkosaan.
“Tindakan aborsi dapat dilakukan dalam kondisi darurat medis, yang merupakan benturan antara kewajiban dan kepentingan hukum, sehingga bisa menjadi alasan penghapus pidana,” kata Riza.
Pasal 60 ayat (2) huruf c Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan perempuan hamil dan suaminya, kecuali untuk korban perkosaan. “Ini berarti aborsi diizinkan bagi wanita hamil yang menjadi korban perkosaan, sesuai syarat yang diatur Undang-Undang,” jelasnya.
Riza menambahkan, syarat usia kehamilan untuk aborsi bagi korban perkosaan diatur dalam Pasal 463 ayat (2) KUHP tahun 2023. “Meskipun KUHP 2023 belum berlaku, sudah diatur bahwa aborsi bagi korban perkosaan dilakukan saat kehamilan tidak melebihi empat belas minggu atau dalam kondisi darurat medis,” ujarnya.
Konsep Pidana Pelaku Aborsi
Riza menjelaskan bahwa untuk mempidanakan pelaku aborsi, harus ada hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan matinya janin. Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 membedakan aborsi dengan persetujuan korban dan tanpa persetujuan korban, di mana keduanya dikenakan hukuman penjara.
“Tenaga medis yang melakukan aborsi di luar ketentuan Undang-Undang akan mendapat hukuman lebih berat. Pasal 429 ayat (1) menyatakan bahwa tenaga medis dapat dihukum sepertiga lebih berat dan dikenakan sanksi etik profesi,” ungkapnya.
Riza berharap pengaturan mengenai aborsi ilegal di Indonesia tetap dikategorikan sebagai tindak pidana. “Aborsi ilegal adalah tindak pidana, sehingga pelakunya harus dihukum sesuai tindakannya, karena aborsi termasuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan,” tutupnya. (ipl/hdl)