Palu (pilar.id) – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali menggemparkan masyarakat. Dalam keterangannya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka bernama MKS, yang merupakan seorang oknum anggota Polri.
“Pada malam ini, kami menetapkan MKS sebagai tersangka. Ia akan segera diperiksa dengan status tersangka dan ditahan,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap MKS sejak Rabu (31/5/2023). MKS adalah salah satu dari 11 orang yang dilaporkan oleh korban, yang dikenal dengan inisial RO (15).
“MKS merupakan anggota Polri dengan pangkat Ipda di Polres Parigi Moutong. Ia telah dinonaktifkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak proses pemeriksaan awal dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, terdapat 11 orang tersangka dalam kasus ini. Selain MKS yang merupakan anggota Polri, terdapat juga HR (43) yang merupakan kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), FN (22), K (32), MT (36), A, AS, dan AA.
Dari total 11 tersangka tersebut, sudah ada 10 orang yang ditahan, sementara satu tersangka bernama A masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua orang DPO yang melarikan diri ke luar provinsi Sulawesi Tengah. Mereka adalah AA (27) yang ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur, dan AS (26) yang ditangkap di Provinsi Kalimantan Utara.
“Kedua DPO tersebut telah diamankan dan saat ini dalam perjalanan menuju Kota Palu,” ungkap Kapolda. (usm/hdl)