Palu (pilar.id) – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah telah mengungkap sebanyak 230 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah tersebut selama periode bulan Januari hingga Mei 2023.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa jumlah kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu kurang dari setengah tahun. Dengan rata-rata harian, kepolisian telah mengungkap satu hingga dua kasus penyalahgunaan narkoba di provinsi tersebut setiap hari.
Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sebanyak 298 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus meliputi ganja seberat 761,62 gram, sabu seberat 2,45 kilogram, dan 13.662 butir obat berbahaya.
Dalam menghadapi tingginya angka pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, kegiatan upaya pencegahan secara massif dilakukan oleh kepolisian.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan 1.560 kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada berbagai kelompok masyarakat. Meskipun kegiatan tersebut dilakukan secara informal, tetapi upaya tersebut dianggap penting dalam mengedukasi masyarakat.
Upaya pencegahan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan dievaluasi setiap bulannya. Hal ini dilakukan untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (usm/hdl)