Palu (pilar.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang berasal dari dua kasus terpisah.
Acara pemusnahan tersebut dilangsungkan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Selasa (7/5/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang ditangani oleh pihaknya pada bulan Maret 2024.
Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.
Kompol Raden Real Mahendra menekankan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari bersama-sama kita memerangi narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bukti konkret dari kesungguhan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, demikian disampaikan oleh Kompol Raden Real Mahendra. (ang/hdl)