Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini
  • Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejaksaan Negeri Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.095 gram

Kejaksaan Negeri Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.095 gram

Hukum M. Fathur Rohman30 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Forkopimda Aceh Besar memusnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap di Kejari Jantho, Selasa. (Foto: antara)

Jakarta (pilar.id) – Sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama unsur Forkopimda setempat. 

Diantara barang bukti yang dimusnahkan ada sabu-sabu seberat 1.095 gram yang berasal dari kasus Tindak Pidana Umum. Ada pula ganja seberat 2.419 gram.

Selain Narkoba, ada pula barang bukti dan barang rampasan dari Tindak Pindana Umum berupa handphone sebanyak 46 unit, dua bilah parang, satu buah lam panjang 120 cm, saru buah kunci huruf L dan satu buah korek api.

“Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde),” kata Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi di Jantho, Selasa (29/3/2022).

Ia menjelaskan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah inkrah tersebut berlangsung di Kejari Aceh Besar.

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode tanggal 31 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022.

Perkara tersebut terdiri dari 47 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana pelanggaran syariat/qanun, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana pencurian dan masing-masing 1 perkara tindak pidana perusakan dan pembunuhan.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Gresik Musnahkan 196 Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta

Selanjutnya barang bukti dan barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat yakni enam lembar uang pecahan 100 ribu palsu, empat pakaian, satu kotak rokok, satu botol minuman anggur merah merk colombus dan gelas plastik hijau.

Ia mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin selama 3 bulan sekali yang bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” katanya. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Pemusnahan barang bukti pemusnahan ganja pemusnahan sabu-sabu

Berita Lainnya

Pemusnahan 196 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejari Gresik (foto: Dok Beritajatim.com)

Kejaksaan Negeri Gresik Musnahkan 196 Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta

16 Juni 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kemenkes mengajak masyarakat tidak memberi stigma kepada ODHIV. Peningkatan temuan kasus HIV di Sidoarjo disebut mencerminkan keberhasilan deteksi dini.

Kemenkes Minta Publik Tak Stigma ODHIV, Peningkatan Temuan Kasus Hasil Deteksi Dini

25 Juli 2026
Haryo Limanseto

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk 0 Persen untuk Industri MRO dan Petrokimia Lewat PMK Nomor 50 Tahun 2026

25 Juli 2026
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.