Jakarta (pilar.id) – Sejumlah barang bukti dan barang rampasan yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama unsur Forkopimda setempat.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan ada sabu-sabu seberat 1.095 gram yang berasal dari kasus Tindak Pidana Umum. Ada pula ganja seberat 2.419 gram.
Selain Narkoba, ada pula barang bukti dan barang rampasan dari Tindak Pindana Umum berupa handphone sebanyak 46 unit, dua bilah parang, satu buah lam panjang 120 cm, saru buah kunci huruf L dan satu buah korek api.
“Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde),” kata Kepala Seksi Intelijen, Deddi Maryadi di Jantho, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah inkrah tersebut berlangsung di Kejari Aceh Besar.
Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode tanggal 31 November 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2022.
Perkara tersebut terdiri dari 47 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara tindak pidana pelanggaran syariat/qanun, 2 perkara tindak pidana penganiayaan, 2 perkara tindak pidana pencurian dan masing-masing 1 perkara tindak pidana perusakan dan pembunuhan.
Selanjutnya barang bukti dan barang Rampasan yang berasal dari Perkara Syariat yakni enam lembar uang pecahan 100 ribu palsu, empat pakaian, satu kotak rokok, satu botol minuman anggur merah merk colombus dan gelas plastik hijau.
Ia mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan secara rutin selama 3 bulan sekali yang bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” katanya. (fat/antara)