Gresik (pilar.id) – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan pemusnahan 196 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara pemusnahan ini diadakan di halaman Kejari Gresik dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Washil, Bea Cukai, Dinas Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Gresik, Nana Riana, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 196 perkara dengan total nilai Rp 480 juta yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Selain melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ujarnya pada Kamis (15/06/2023).
Ditulis beritajatim.com, Nana Riana juga menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara yang terjadi pada periode Januari hingga Juni 2023, dengan perkara narkotika mendominasi jumlahnya. “Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 perkara tindak pidana khusus, 191 perkara tindak pidana umum, 4 perkara tindak pidana ringan, dan 1 perkara dari Bea Cukai. Terdapat 82 perkara narkotika,” tambahnya.
Pemusnahan ini juga mencakup barang bukti terkait kesehatan, peredaran minuman keras, peredaran rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam, dan penggunaan senjata api. “Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan berjumlah 176,31 gram dengan nilai sebesar Rp 211,5 juta,” ungkap Nana Riana.
Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk ganja seberat 99,961 gram senilai Rp 99,9 juta. Juga terdapat 6.575 butir pil dobel L senilai Rp 20,2 juta.
Adapun 194 ribu batang rokok tanpa pita cukai senilai total kerugian negara sebesar Rp 148,2 juta, 2 kotak uang mainan sebanyak 370 lembar, serta 9 unit timbangan elektrik, 93 ponsel, 13 alat isap narkoba, 1 senjata api, 3 senjata tajam, 40 botol minuman keras, 9 paket dupa, dan 25 potong pakaian. “Pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat kerja sama kami dengan seluruh instansi terkait,” tegas Nana Riana. (hdl)


