Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kepala Madrasah di Sulsel Perkosa Murid, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

Kepala Madrasah di Sulsel Perkosa Murid, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

Hukum Achmat D14 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Stop kekerasan seksual
Stop kekerasan seksual (foto : Nadine Shaabana, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini, pelaku pemerkosaan adalah kepala madrasah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kepala Madrasah berinisal MS, 42 tahun tersebut, tega memperkosa salah satu muridnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Menanggapi kejadian pemerkosaan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pemberatan hukuman untuk pelaku yang merupakan kepala madrasah dengan hukuman 20 tahun penjara.

KemenPPPA mendorong agar pelaku pemerkosaan anak di bawa umur tersebut dikenai pemberatan hukuman pidana penjara 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.

“Karena pelakunya adalah seorang pendidik, sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana 20 tahun penjara,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Nahar menyesalkan kasus pemerkosaan yang dilakukan MS. Menurutnya, seorang pendidik seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada anak muridnya. Karena itu, jika peran tersebut disalahgunakan, maka sudah sepatutnya pendidik diberikan hukuman yang seberat-beratnya.

“Kami menyayangkan terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan Kepala Madrasah di Tana Toraja kepada korban anak yang berstatus sebagai murid di madrasah tersebut,” katanya.

Baca Juga  Komnas Perempuan Dukung Proses Hukum untuk Lindungi Korban Staycation

Saat ini, lanjut Nahar, Kementerian PPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pada Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Koordinasi tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Nahar menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Tana Toraja, korban telah mendapatkan pendampingan.

Selain itu P2TP2A Kabupaten Tana Toraja juga melakukan pendampingan ke Unit PPA Polres Tana Toraja dalam pemrosesan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pelaksanaan visum serta pendampingan untuk memastikan kondisi kejiwaan korban.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Tim SAPA 129, kasus tersebut terungkap pasca ayah korban mencari keberadaan anaknya yang belum pulang dari sekolah. Salah satu saksi yang sempat diberi tahu oleh pelaku, kemudian ia menunjukkan keberadaan korban yang berada di dalam ruang kantor sekolah.

Keesokan harinya, korban menceritakan tindak pemerkosaan yang dialaminya dan ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat.

“Kami juga mengapresiasi peran orang tua korban yang sudah berani melaporkan kasus sehingga pelaku dapat diproses secara hukum dan kejadian tersebut tidak akan terulang,” kata Nahar.

Ia mendorong kepada orang tua untuk dapat melakukan pengawasan terhadap situasi lingkungan pendidikan tempat anak bersekolah. Selain itu, orang tua juga diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan anak, agar bisa membuka diri dan berani bercerita apabila mengalami kejadian tidak menyenangkan.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Seksual di DIY Mencuat, LPSK Soroti Tingginya Pemohon Perlindungan

Nahar menambahkan, agar masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melapor ke pihak berwajib atau melalui SAPA 129 KemenPPPA pada hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah terulangnya kasus sejenis terjadi kembali. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kasus pemerkosaan kekerasan seksual KemenPPPA RI Kementerian PPPA RI perkosaan anak di bawah umur

Berita Lainnya

Menteri PPPA Arifah Fauzi

Menteri PPPA Kecam Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Maksimal

20 Juli 2025
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati

Presiden Prabowo Teken PP 29/2025, Negara Wajib Bayar Kekurangan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual

12 Juli 2025

Menteri PPPA Jenguk Bocah Korban Kekerasan, Negara Akan Ambil Alih Perlindungan dan Pemulihan

16 Juni 2025
Menteri PPPA Arifah Fauzi

Kasus Tawuran Pelajar SD di Depok: Menteri PPPA Serukan Penanganan Tanpa Tindakan Represif

13 Mei 2025
Prof Dra Myrtati Dyah Artaria MA PhD

Dosen UNAIR: Banyak Pelaku Kekerasan Seksual Justru Figur Panutan

3 Mei 2025

Pemprov DKI Bersinergi dengan Kementerian PPPA, Dorong Anak Jakarta Cerdas dan Aman Berinternet

1 November 2024
Tersangka pencabulan anak sesama jenis di sebuah ponpes di Kabupaten Magelang (foto: Dok Humas Polri)

Empat Santri di Magelang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru di Ponpes

13 Agustus 2024
Dr riza-alfianto SH MTCP

Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi, Ini Tinjauan Hukumnya Menurut Dosen Hukum Pidana

6 Agustus 2024
Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Kemen PPPA Terus Berikan Pengawalan

9 Mei 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.