Jakarta (pilar.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Kesimpulan itu terkesan menguntungkan Putri Candrawathi sebagian tersangka karena bisa mengambil simpati publik.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku, dirinya dan Komnas HAM punya kesamaan, yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, Reza berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada, sementara Komnas HAM berspekulasi bahwa peristiwa itu ada.
“Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau kesimpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada,” kata Reza di Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Menurut dia, dugaan Komnas HAM itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Indonesia tidak mengenal posthumous trial. Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas.
Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM sebagai pelaku kekerasan seksual.
Begitupun Putri Candrawathi. Betapa pun dia mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas HAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban.
“Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada,” kata dia.
Tapi, lanjutnya, pernyataan Komnas HAM itu jelas menguntungkan Putri Candrawathi. Saat ini dia punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas HAM sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.
“Dari situlah kita bisa takar; dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC,” tuturnya.
Pernyataan Komnas HAM tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Kamis (1/9/2022).
“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” ucap Beka. (her/hdl)