Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Ferdy Sambo layak divonis hukuman mati.
Menurut Kamaruddin, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis Ferdy Sambo.
“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang mana suami Putri Candrawathi tersebut dituntut penjara seumur hidup.
Menurut Kamaruddin, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan JPU.
“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” ungkapnya.
Dalam sidang vonis Ferdy Sambo tersebut, keluarga Brigadir J juga datang langsung dengan membawa serta foto korban.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak duduk didampingi kakak dari mendiang, Yuni Hutabarat dan Kamaruddin Simanjuntak.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri ketika akan dibacakan vonisnya.
Setelah mendengar vonis hukuman mati yang dibacakan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J tersebut kemudian histeris sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya. (ade)