Jakarta (pilar.id) – Berdasar pemeriksaan para saksi, tak ada keterangan yang menyebut jika pintu lipat atau rolling door digembok dari luar saat kebakaran rumah di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/4/2022) lalu.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Priok, Kompol Ricky Pranata Vivaldy kepada wartawan di Jakarta Utara, Jumat (15/4/2022).
Ricky mengatakan, penegasan itu diperoleh dari anak korban yang masih hidup. Selain itu juga dari saksi mata yang melihat waktu anak pertama korban ke luar rumah dan berpapasan dengan anak kedua yang masuk ke rumah hingga ikut tewas dalam kejadian.
Saksi mata, kata Ricky, mengatakan jika anak pertama tidak sempat mengunci pintu lipat waktu ke luar rumah. “Dia (anak pertama) tidak mengunci pintu. Tetapi setelah ke luar, anak yang kedua masuk ke dalam rumah lalu pintu dikunci, ditutuplah dari dalam ‘rolling door’ tersebut,” kata Ricky.
Lima korban tewas dalam peristiwa ini adalah Jon Vaber Tampubolon, 50 tahun, Delma Wati Simanjuntak, 50 tahun, Darius, 25 tahun, Ave, 15 tahun, dan Lois, 10 tahun.
Dijelaskan pula, saat ini lima jenazah korban sudah dibawa kerabatnya bersama anak pertama yang masih hidup ke Sumatera Utara.
“Kondisi anak pertama sekarang sudah mulai membaik dan sekarang lagi di Medan, masih mengebumikan (keluarganya),” kata Ricky.
Meski demikian penyelidik Polsek Tanjung Priok masih mendalami keterangan saksi-saksi yang lain, sambil menunggu keluarnya hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Puslabfor sudah mengambil sampel barang bukti dari lokasi kejadian, yakni instalasi kelistrikan dan abu arang sisa kebakaran yang ditemukan di lokasi awal terjadinya kebakaran tersebut.
“Abu arang sekitar 500 gram yang kami dapatkan di sana. Barang bukti tersebut kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” kata Komandan Tim Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karya Wijayadi.
Dia mengatakan, analisis barang bukti akan memakan waktu 4-5 hari sejak Selasa (12/4/2022) lalu. “Kalau untuk mengarahnya kami belum berani mengeluarkan pernyataan sebelum analisanya komplit 4-5 hari ke depan, baik analisa di TKP maupun hasil dari barang bukti yang dibawa ke Laboratorium Forensik,” kata Wijayadi. (hdl/antara)

