Bogor (pilar.id) – Empat pelaku pencurian barang dalam mobil berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Pelaku yang diduga melakukan aksinya dengan cara memecah kaca itu sudah beroperasi di empat titik selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini.
Dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, para pelaku berinisial YA, 36 tahun, NC, 24 tahun, RI, 23 tahun, dan HP, 40 tahun, merupakan komplotan asal Desa Betung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
“Mereka sudah beroperasi di empat titik, dua di Kota Bogor dan dua lagi diidentifikasi di Kabupaten Bogor,” ujarnya saat pengungkapan kasus di Alun-alun Kota Bogor, Jumat (15/4/2022).
Ia menambahkan, lokasi pertama begal kaca yang dilakukan komplotan pecah kaca mobil itu terjadi di Jalan Raya Tajur Kota Bogor tepatnya di depan warung pecel lele.
Saat itu pelaku menyasar mobil Toyota Sienta berwarna perak pada Selasa (12/4/2022) pukul 19.00 WIB dan mengambil satu kantong merk Indomart. Namun, kata Susatyo, belum ada yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pada hari yang sama, komplotan begal ini bergeser ke arah Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara dan sekira pukul 19.35 WIB kembali beraksi di Jalan Raya Pemda depan toko baju.
Setelah memecah kaca bagian belakang sebelah kanan mobil Mistsubishi Expander perak Metalik,mereka mencuri satu laptop atau komputer jinjing Asus berwarna perak, satu Speker Bluetooth Samsung, dua Charger HP IPhone. Barang-barang itu diperkirakan mencapai Rp13.350.000.
Hari berikutnya, Rabu (13/4/2022), para pelaku berpindah ke wilayah Jl Raya Tapos Gang Adem Ayem, RT01/RW03 Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Satu mobil Toyota Avansa dengan nomor polisi B-2607-FBG yang parkir di pinggir jalan, juga menjadi korban para pelaku dengan memecah kaca sebelah kiri tengah. Satu tas yang berisi komputer jinjing Acer Aspire ES1-431 berwarna hitam dan hard disk exsternal merk Mini
Station warna hitam menjadi sasaran mereka yang diperkirakan seharga Rp6.000.000.Kejadian selanjutnya berada di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang se-jalur dengan lokasi terakhir. Namun kronologi kasus tersebut dalam penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti,” tuturnya. (usm/hdl/antara)

