Serang (pilar.id) – Telah terjadi pembunuhan di Kecamatan Kragilan, Serang, banten pada Jumat (8/4/2022) minggu lalu. Seorang perempuan bersama dengan anaknya menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
Yang lebih memprihatinkan adalah, pelaku dari pembunuhan tersebut ternyata adalah suami dari korban sendiri, SA, 44 tahun. Kejadian pembunuhan tersebut kiranya terjadi pada pukul 01.30 WIB.
Setelah melalui proses penyidikan, Polda Banten akhirnya mengetahui motif di balik tindak kriminal pembunuhan tersebut. Diperkirakan, pelaku mengalami depresi sampai akhirnya melakukan tindak pembunuhan terhadap istri dan anaknya sendiri.
Ketika ditemukan, Pelaku ketika itu juga dalam kondisi luka besar di bagian pergelangan tangan. Diperkirakan, pelaku hendak melakukan bunuh diri.
Akibat lukanya tersebut, pelaku pun sempat menerima perawatan dan operasi. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Selasa (19/4/2022).
Setelah dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka, kata Shinto, SA mengalami kemajuan yang siginifikan namun pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka.
“Maka penyidik berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Banten, sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya,” kata Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan, penyidik juga membuat ‘second opinion‘ dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara.
Menurut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.
“Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor,” kata Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan, ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi dimana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.
Faktor kedua, kata Shinto, yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala, namun belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.
“Kemudian, faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain,” kata Shinto Silitonga.
Shinto mengatakan, dari ketiga faktor pendorong masalah tersebut, mengakibatkan tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
“Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut,” kata Shinto.
Shinto menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
“Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” kata Shinto. (fat)


