Serang (pilar.id) – Polda Banten bersama Polres Jajaran berhasil menyita 75 ribu botol minuman keras (miras) dalam Operasi Pekat Tahun 2024. Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu, 30 Mei 2024.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, dan Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin. Acara ini juga diikuti oleh Kapolres/ta Jajaran melalui Zoom meeting.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menegaskan komitmen Polda Banten untuk terus menindak tegas peredaran miras di wilayah hukum Polda Banten.
“Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan miras selama bulan April hingga Mei 2024. Kami berhasil menyita 4.090 dus atau 75.279 botol minuman keras berbagai jenis dan merk,” ungkapnya.
Kapolda menjelaskan bahwa jumlah sitaan tersebut merupakan gabungan dari berbagai Polres di bawah naungan Polda Banten.
“Rincian dari hasil sitaan 75.279 botol ini adalah: Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dalam 3.889 dus, Polresta Serang Kota 1.811 botol, Polresta Tangerang 2.412 botol dalam 201 dus, Polres Serang 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, dan Polres Lebak 1.800 botol,” jelasnya.
Kapolda berharap bahwa operasi ini akan mengurangi keresahan masyarakat dan membuat wilayah hukum Polda Banten lebih aman dan tertib.
“Dengan operasi ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib,” harapnya.
Terakhir, Kapolda berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas,” tutupnya.
Dengan hasil yang signifikan ini, Polda Banten menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta menegakkan hukum terhadap peredaran miras ilegal. (hdl)