Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP terus menggencarkan patroli Asuhan Rembulan. Pada Minggu (4/8/2024) dini hari, Satpol PP Surabaya mengamankan 13 orang yang tengah pesta minuman keras (miras).
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa belasan orang tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni kawasan Wisata Kota Lama Surabaya dan kawasan Jembatan Suramadu Surabaya.
“Di lokasi pertama, kami menemukan mereka bergerombol di kawasan Wisata Kota Lama. Untuk mengantisipasi hal-hal negatif, petugas kami mendatangi mereka dan ternyata benar mereka sedang pesta miras,” kata Fikser.
Di lokasi kedua, sekitar Jembatan Suramadu, beberapa orang yang telah berpesta miras sebelumnya diamankan oleh Polsek Nambangan sebelum diserahkan ke Satpol PP Surabaya.
“Pada lokasi kedua, kami mendapatkan mereka dari hasil penjangkauan rekan-rekan kepolisian yang sudah diserahkan kepada kami. Satpol PP selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga Surabaya,” jelas Fikser.
Total 13 orang yang terlibat pesta miras dibawa ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk didata dan mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Dari hasil pendataan, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar, berusia antara 15 hingga 24 tahun.
“Setelah pendataan, mereka menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Hasil tes urine menunjukkan satu anak positif mengonsumsi narkoba,” tambah Fikser.
Anak yang positif narkoba langsung dirujuk ke RSJ Menur untuk penanganan rehabilitasi lebih lanjut dengan pendampingan orang tua.
Untuk memberikan efek jera, 13 orang tersebut diberikan sanksi sosial berupa wisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Di sana, mereka akan mendapatkan pembinaan seperti memberi makan, memotong kuku, memotong rambut, dan membersihkan Liponsos.
“Kami berharap para orang tua selalu memantau aktivitas anak-anak mereka dan memastikan mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Apabila masyarakat menemukan anak-anak bergerombol atau melakukan kegiatan negatif, bisa menghubungi kami di 112 untuk ditindaklanjuti,” pesan Fikser. (ang/hdl)