Malang (pilar.id) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR (28).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).
Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan operasi tangkap tangan, dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi belasan botol miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran miras ilegal. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita.
Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa tersangka bisa memproduksi dua kali dalam satu bulan dengan keuntungan sebesar Rp 3 – 4 juta setiap kali produksi.
“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar Rp 3 – 4 juta setiap kali produksi,” jelasnya.
Komitmen Polisi dalam Memberantas Miras Ilegal
Kompol Imam Mustolih menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.
“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun. Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.
“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.
Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan kegiatan ilegal serupa untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (hdl)