Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polisi Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 Liter Arak

Polisi Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 Liter Arak

Hukum Hendro D. Laksono7 Juni 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus miras ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur (foto: Dok Humas Polri)
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus miras ilegal di Kabupaten Malang, Jawa Timur (foto: Dok Humas Polri)

Malang (pilar.id) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MR (28).

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa MR ditangkap pada 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ujar Kompol Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan operasi tangkap tangan, dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi belasan botol miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran miras ilegal. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Kompol Imam Mustolih menjelaskan bahwa tersangka bisa memproduksi dua kali dalam satu bulan dengan keuntungan sebesar Rp 3 – 4 juta setiap kali produksi.

Baca Juga  Satpol PP Surabaya Amankan 21 Pelajar dalam Razia Minuman Keras

“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar Rp 3 – 4 juta setiap kali produksi,” jelasnya.

Komitmen Polisi dalam Memberantas Miras Ilegal

Kompol Imam Mustolih menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun. Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.

“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.

Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan kegiatan ilegal serupa untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
miras Polres Malang

Berita Lainnya

Polres Malang mulai bangun Gedung SPPG di Dampit untuk mendukung pemenuhan gizi anak. Fasilitas ini ditargetkan beroperasi pertengahan Oktober 2025.

Polres Malang Bangun Gedung SPPG di Dampit, Wujud Dukungan Pemenuhan Gizi Anak

12 September 2025

Jelang Kampanye Pilkada 2024, Polres Situbondo Tindak Tegas Pelaku Peredaran Miras

7 Oktober 2024
13 orang yang diamankan petugas Satpol PP Surabaya, beberapa di antaranya masih berstatus pelajar.

Satpol PP Surabaya Bubarkan Pesta Miras, 13 Pelaku Diberi Sanksi Sosial di Liponsos

5 Agustus 2024
Ilustrasi kerusuhan massa

Polres Malang Amankan Empat Mahasiswa Terlibat Kericuhan di Kabupaten Malang

16 Juni 2024
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim saat memeriksa truk yang membawa minuman keras (foto: Dok Humas Polri)

Operasi Pekat 2024, Petugas Polda Banten Berhasil Sita 75 Ribu Botol Miras

30 Mei 2024
police line

Suster Gereja jadi Korban Pembunuhan dan Perampokan di Pakis Malang

23 Maret 2024
Pengungkapan kasus ini jadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan Kamtibmas kondusif menjelang Pemilu 2024 (foto: Dok Humas Polri)

Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor

12 Februari 2024

Satpol PP Surabaya Amankan 21 Pelajar dalam Razia Minuman Keras

11 Januari 2024
Penanganan longsor di Kelurahan Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang

Banjir dan Longsor di Tirtoyudo, Aparat Polres Malang Gerak Cepat Bantu Evakuasi

8 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.