Malang (pilar.id) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap empat mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada 7 Juni 2024. Para pelaku terbukti melakukan pengrusakan di sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI dan kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial DN (23), AK (25), LG (28), dan AG (23). Keempatnya adalah mahasiswa asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus swasta di Malang.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di lokasi terpisah wilayah Malang Raya pada Jumat (14/6/2024),” kata Ipda Dicka, Sabtu (15/6/2024).
Kronologi Kejadian
Ipda Dicka menjelaskan bahwa insiden bermula ketika sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar empat belas orang mendatangi rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX pada Jumat (7/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka mencari seseorang yang diduga tinggal di kos tersebut. Kelompok yang dipimpin oleh Toni membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit untuk melakukan sweeping.
“Karena tidak menemukan target, empat dari mereka merusak pintu kamar dan mengacak-acak barang. Ini mengakibatkan kerusakan parah di rumah kos,” jelas Ipda Dicka. “Sementara itu, sisanya menunggu di luar,” tambahnya.
Pemilik rumah kos melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. Berdasarkan laporan ini, polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku. Keempat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa mereka merusak karena tidak menemukan orang yang dicari di kos tersebut, sehingga melampiaskan amarahnya dengan pengrusakan,” tambah Ipda Dicka.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap motif dan detail kejadian. (ang/hdl)