Malang (pilar.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terus menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY. Tersangka yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang ini dilaporkan oleh dua korban berinisial QAR dan A.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pada Rabu, 23 April 2025 menjelaskan bahwa saat ini pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sedang fokus mengumpulkan barang bukti serta mencari saksi-saksi tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah bergerak cepat untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya saksi, yakni yang mendengar, melihat, dan juga barang bukti,” ujar Yudi.
Dua laporan polisi telah diterima oleh Polresta Malang Kota. Laporan pertama berasal dari QAR dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 April 2025. Sementara laporan kedua dari korban A dengan nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pegawai rumah sakit tempat AY bekerja serta rekan korban. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV dari rumah sakit tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan saksi tambahan. Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil analisis lanjutan dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk rekaman video pengawas.
“Proses analisis CCTV sedang berlangsung. Karena kejadian terjadi pada tahun 2022 dan 2023, maka dibutuhkan waktu untuk pemeriksaan berkala terhadap file rekaman yang tersedia,” jelas Yudi.
Ia menambahkan bahwa proses ini bersifat otomatis dan memerlukan ketelitian tinggi dalam penyaringan data. Setelah proses pemeriksaan selesai, pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat. (luc/ted)