Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) turut terlibat dalam penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Polri dinilai telah bergerak cepat dalam melindungi korban pelecehan yang melibatkan AKBP Fajar.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, menjelaskan bahwa pihaknya memastikan empat hal utama dalam penanganan kasus ini.
“Pertama, penanganan cepat untuk menghindari dampak dan risiko lebih besar bagi anak. Kedua, pendampingan psikologis diberikan begitu korban teridentifikasi,” ujar Nahar pada Kamis (13/3/2025).
“Ketiga, dukungan kebutuhan dasar anak selama menghadapi situasi sulit ini. Keempat, kami memastikan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga proses lanjutan,” tambahnya.
Nahar mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. Kemen-PPPA juga turun tangan mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur.
“Setelah upaya pemindahan korban dari NTT pada 24 Februari, kami memastikan keberadaan dan keselamatan anak-anak korban. Kami melacak dan menemukan bukti bahwa Polda NTT telah bergerak cepat. Satu anak ditemukan di Atambua, dievakuasi ke Kupang, dan didampingi oleh tim gabungan,” jelas Nahar.
Ia menegaskan bahwa semua korban telah ditemukan dan mendapatkan pendampingan psikososial. “Tiga korban sudah bisa dijangkau dan didampingi. Kami terus mendukung tim di Kupang agar bekerja dengan baik,” ungkap Nahar.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kemen-PPPA berharap seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Langkah cepat dan koordinasi antarlembaga diharapkan dapat meminimalisir dampak traumatis yang dialami korban. (mad/hdl)