Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, yang terjadi pada April 2025.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menekankan pentingnya keamanan ruang publik, terutama bagi perempuan dan kelompok rentan.
“Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Menteri Arifah dalam pernyataan resminya.
Pelaku Teridentifikasi Lewat CCTV, Terancam 4 Tahun Penjara
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV analytic. Berdasarkan temuan tersebut, pelaku kini masuk daftar hitam dan dilarang kembali mengakses area stasiun.
Korban juga telah dihubungi dan tengah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari tim SAPA 129 Kemen PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 50.000.000.
Kemen PPPA Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan korban mendapat perlindungan menyeluruh.
“Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” ujar Menteri Arifah.
Ia juga menyerukan peran aktif seluruh pihak – mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat – dalam menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi,” tutupnya. (ret/hdl)