Palembang (pilar.id) — Dua mahasiswi kembar asal Banyuasin mengungkap kisah kelam mereka sebagai korban tindak asusila oleh ayah kandung mereka sendiri selama 12 tahun.
Perbuatan bejat ini dimulai sejak mereka masih duduk di kelas tiga SD dan berlanjut hingga kini. Pelaku, SNS (43), seorang petani sawit, ditangkap oleh Unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada Mei 2024.
Dalam konferensi pers pada Jumat (09/08/2024), Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa penangkapan SNS dilakukan setelah keributan terjadi di kost korban di Palembang. SNS diketahui mendatangi tempat tersebut dengan niat melanjutkan aksi kejinya terhadap kedua putri kembarnya.
Menurut AKBP Indra, tindakan asusila ini telah dilakukan sejak 2012. Pelaku menggunakan berbagai ancaman, termasuk tidak membiayai pendidikan dan mengancam dengan senjata tajam, untuk memaksa kedua korban menuruti keinginannya. Meskipun tindakan tersebut berlangsung lama, kedua korban tidak mengalami kehamilan, berkat cara yang diatur pelaku.
SNS juga diketahui merupakan residivis kasus pelecehan seksual sebelum melakukan tindakan serupa pada putri kembarnya. Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban, dan mendampingi kedua korban dalam proses terapi untuk mengatasi trauma mereka.
SNS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, ditambah sepertiga karena tindakan dilakukan oleh orang tua kandung. (ang/hdl)