Tangerang (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang, berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28) atas tindakan pelecehan seksual yang terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan menjadi viral di media sosial.
Kapolda Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, memberikan keterangan pada hari Senin (30/10/2023) di Tangerang, menyatakan, “Tersangka telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota.”
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (25/10/2023), pukul 15.00 WIB, di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Pelaku, yang merupakan penduduk Parung Serab Ciledug, ditangkap pada hari Minggu (29/10/2023), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, motif dari perbuatannya adalah iseng. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku, karena diketahui bahwa pelaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali.
Meskipun demikian, pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku. “Pelaku diketahui memiliki seorang istri,” tambahnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap seorang anak.
“Kami akan menindak pelaku berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kombes Pol Zain. (ang/ted)