Palembang (pilar.id) – Ditreskrimum Polda Sumsel merilis kasus mengejutkan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan mantan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr. MY.
Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, dan dilaksanakan di Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada Rabu (22/5/2024) sore.
Kasus ini mencuat karena diduga oknum dokter tersebut melakukan tindak pelecehan terhadap istri pasiennya yang sedang hamil empat bulan, berinisial TA (21). Namun, MY, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis tersebut karena sedang sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel sejak Senin (20/5/2024).
Menurut Kombes Pol Anwar, kejadian bermula saat TA mendampingi suaminya untuk terapi di RS BMJ, dan dokter yang menangani saat itu adalah tersangka.
TA disuntik obat penenang hingga tidak sadarkan diri. Lalu mendekati sang istri yang menunggu di sofa. Dijelaskan Anwar, tersangka kemudian mendekati korban dan mengatakan ada sisa suntikan suaminya yang disebut sebagai vitamin.
“Namun belakangan diketahui hasil uji laboratorium adalah obat penenang,” jelas Anwar. Karena disuntik obat penenang, korban TA tidak sadarkan diri. Dalam kondisi setengah sadar, korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka.
Anwar menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan adanya bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban serta luka lecet di organ vital korban, menjadi bukti yang cukup untuk menetapkan MY sebagai tersangka.
“Hasil visum kami temukan bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban serta luka lecet di organ vital korban. Ini merupakan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan My sebagai tersangka,” terang Anwar.
Meskipun tersangka bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual, penyidik fokus pada bukti-bukti yang ada, termasuk dari hasil tes DNA yang mengidentifikasi darah korban pada jarum suntik.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus kekerasan seksual dan memberikan keadilan bagi korban. (ang/hdl)