Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 yang mengimbau warga tidak menggelar takbir keliling dan meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk menutup operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya pemeliharaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha dan libur panjang. Takmir masjid dan warga diharapkan melaksanakan takbir di masjid atau musholla setempat. “Dihimbau tidak melakukan takbir keliling dengan kendaraan terbuka seperti truk atau pick up untuk mencegah kecelakaan,” kata Eri, Minggu (16/6/2024).
Pelaksanaan Sholat Idul Adha dianjurkan di masjid atau area terbuka sesuai kebijakan pemerintah dengan menjaga kebersihan. Selain itu, warga diminta mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling untuk menjaga lingkungan dari gangguan keamanan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Eri juga mengimbau warga waspada saat meninggalkan rumah kosong selama libur panjang. Warga diharapkan memberitahukan RT/RW atau tetangga terdekat jika bepergian, meningkatkan pengamanan barang, dan memastikan rumah terkunci dengan baik.
“Masyarakat diharapkan menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memastikan kran air tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas, dan mencabut steker listrik saat meninggalkan rumah,” imbuhnya.
Pengawasan lingkungan terhadap orang tidak dikenal, pendatang, atau penghuni kos-kosan juga perlu ditingkatkan. Warga baru diharapkan melapor 1×24 jam dengan membawa kartu identitas. “Warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah bahaya ledakan atau kebakaran,” jelas Eri.
Pengelola RHU, Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan pusat perbelanjaan diharuskan menutup usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha. Ketentuan ini juga berlaku bagi usaha di hotel dan restoran. “Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol selama malam dan Hari Raya Idul Adha,” tegas Eri.
Terakhir, warga dihimbau berhati-hati saat mengolah daging Qurban dan memastikan api padam setelah selesai. “Lakukan lapor cepat ke aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) jika terjadi gangguan keamanan atau kedaruratan,” pungkasnya. (rio/hdl)