Pati (pilar.id) – Polresta Pati mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin (10/06/2024).
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dengan didampingi oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin. Pada kesempatan ini, polisi menghadirkan tiga tersangka yaitu E (51), BC (32), dan AG (34), yang semuanya adalah warga setempat.
Korban dalam kejadian tersebut adalah BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat; SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat; KB (54) warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal; dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka dikeroyok massa setelah mengambil mobil rental di tempat kejadian.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada Kamis (6/6). BH bersama tiga temannya pergi mengambil mobil Honda Mobilio di Desa Sumbersoko dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
“Saat tiba di tempat kejadian, BH mengambil mobil Honda Mobilio yang terparkir di depan rumah tersangka AG dengan menggunakan kunci cadangan. Sementara tiga temannya tetap berada di mobil Sigra. Aksi mereka terlihat oleh warga yang kemudian berteriak ‘Maling’ dan mengejar mobil tersebut. Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan,” jelasnya.
Polisi dari Polsek Sukolilo yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Kayen untuk perawatan medis.
Akibat pengeroyokan tersebut, BH meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Kayen. SH mengalami luka robek di kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi, dan memar di dada kanan. KB mengalami luka di kedua mata, luka robek di pelipis kanan, pipi kanan, kepala kanan, serta luka lecet di tangan kanan. AS mengalami fraktur di kaki kanan, luka lecet di pipi kiri, dan luka robek di dahi serta hidung.
Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi tersangka dari video kejadian dan menangkap E dan BC pada Jumat (7/6/2024), serta menyita barang bukti.
“Setelah pengembangan, pada Sabtu 8 Juni 2024, petugas menangkap tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban BH,” ujar Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, satu helm, satu kacamata, busa helm, dan satu unit motor Yamaha Nmax.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Main hakim sendiri dapat berakibat tindak pidana. Kami menghimbau masyarakat yang terlibat dalam kasus ini untuk menyerahkan diri guna diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mad/hdl)










