Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Hukum Ahmad Zulfikar11 Juni 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto

Pati (pilar.id) – Polresta Pati mengadakan konferensi pers untuk mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin (10/06/2024).

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dengan didampingi oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin. Pada kesempatan ini, polisi menghadirkan tiga tersangka yaitu E (51), BC (32), dan AG (34), yang semuanya adalah warga setempat.

Korban dalam kejadian tersebut adalah BH (52) warga Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat; SH (28) warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Barat; KB (54) warga Desa Kebandingan, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal; dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mereka dikeroyok massa setelah mengambil mobil rental di tempat kejadian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada Kamis (6/6). BH bersama tiga temannya pergi mengambil mobil Honda Mobilio di Desa Sumbersoko dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

“Saat tiba di tempat kejadian, BH mengambil mobil Honda Mobilio yang terparkir di depan rumah tersangka AG dengan menggunakan kunci cadangan. Sementara tiga temannya tetap berada di mobil Sigra. Aksi mereka terlihat oleh warga yang kemudian berteriak ‘Maling’ dan mengejar mobil tersebut. Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan,” jelasnya.

Baca Juga  Chelsea vs Liverpool Berakhir 2-1, Gol Dramatis Estêvão Jadi Penentu Kemenangan

Polisi dari Polsek Sukolilo yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian dan mengevakuasi korban ke RSUD Kayen untuk perawatan medis.

Akibat pengeroyokan tersebut, BH meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Kayen. SH mengalami luka robek di kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi, dan memar di dada kanan. KB mengalami luka di kedua mata, luka robek di pelipis kanan, pipi kanan, kepala kanan, serta luka lecet di tangan kanan. AS mengalami fraktur di kaki kanan, luka lecet di pipi kiri, dan luka robek di dahi serta hidung.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi tersangka dari video kejadian dan menangkap E dan BC pada Jumat (7/6/2024), serta menyita barang bukti.

“Setelah pengembangan, pada Sabtu 8 Juni 2024, petugas menangkap tersangka AG beserta barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban BH,” ujar Kabid Humas.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, satu helm, satu kacamata, busa helm, dan satu unit motor Yamaha Nmax.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga  Pembatalan KJP Plus DKI 2023 Capai 492 Orang, Ada yang Disebabkan Kasus Asusila dan Narkoba

“Main hakim sendiri dapat berakibat tindak pidana. Kami menghimbau masyarakat yang terlibat dalam kasus ini untuk menyerahkan diri guna diproses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
headline kasus pengeroyokan Pati Polda Jateng rental mobil

Berita Lainnya

Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.