Jakarta (pilar.id) – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pembatalan bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi sejumlah peserta didik. Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023 terhadap peserta didik penerima KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan terhadap peserta didik yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. “Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” ujarnya pada Kamis (4/1/2024).
Purwosusilo menekankan bahwa Peraturan Gubernur tersebut mengandung larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Jika larangan tersebut tidak dipatuhi, bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan.
“Kami mengimbau peserta didik penerima KJP Plus untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi agar bantuan ini dapat tepat sasaran,” tambahnya.
Berdasarkan data, total pembatalan KJP Plus pada tahun 2023 mencapai 492 orang dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA.
Beberapa alasan pembatalan antara lain tindakan asusila, berkelahi, berkendara membawa senjata tajam, lulus, melakukan bullying, mencuri, menggadaikan ATM KJP, mengundurkan diri dari KJP/menikah, meninggal, menolak KJP, merokok, minum miras atau narkoba, orang tua ASN (PNS/PPPK), pindah sekolah, sudah bekerja, tawuran, melakukan tindak pidana, dan tidak masuk sekolah.
Penting untuk diketahui bahwa data pendataan KJP Plus bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala. Keluarga yang belum terdaftar dalam DTKS dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK). (hen/hdl)