Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan. Limbah rumen yang dibuang di sungai atau tempat lain yang tidak semestinya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dedik Irianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, menyatakan bahwa imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. Surat Edaran ini telah disebarkan melalui kecamatan dan kelurahan pada 15 Juni 2023.
“Surat edaran sudah kami edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW agar informasi SE dapat tersebar luas. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, melainkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) terdekat,” kata Dedik Irianto, Minggu (16/6/2024).
Dedik menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). “Jika tidak memungkinkan di RPH, maka pencucian rumen dan pembuangan sampah di sungai tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Untuk sampah sisa penyembelihan, warga dapat membuangnya di TPS terdekat. Sebelum DLH mengangkut sampah rumen ke TPA, TPS akan disemprot dengan zat khusus agar tidak berbau.
“Warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Jangan membuang atau mencuci di sungai,” terangnya.
Selain itu, pengemasan daging hewan kurban diupayakan tanpa menggunakan kantong plastik. “Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya,” pungkas Dedik. (rio/hdl)










