Klaten (pilar.id) – Polres Klaten mengungkap kasus pencabulan anak yang melibatkan SPM (50), residivis asal Sukoharjo. Tindakan bejat pelaku mengarah pada dua korban di bawah umur, Mawar (5 tahun) dan Melati (7 tahun). Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klaten pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (4/8/2024), saat pelaku mengajak korban dengan alasan membeli mainan. Alih-alih mengantar ke toko mainan, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan di Boyolali, di mana ia melakukan pencabulan. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kolam renang di Klaten dan melanjutkan aksinya.
“Setelah kejadian, kedua korban melapor kepada orang tua masing-masing, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Klaten,” ujar Kapolres Warsono. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, dan koordinasi dengan RSST.
Pelaku, yang sebelumnya sudah pernah dihukum di Sukoharjo atas kasus serupa, mengaku pernah melakukan tindakan pencabulan sebelumnya dan mendapatkan vonis empat tahun penjara lebih dari enam tahun lalu.
Kapolres Klaten menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan anak-anak mereka. Orang tua diharapkan lebih selektif dalam membiarkan anak-anak mereka bersama orang lain. (ang/hdl)