Ponorogo (pilar.id) – Pencabulan anak dibawah masih saja marak. Kali ini menimpa bocah di bawah umur di Ponorogo.
Tersangka pencabulan berinisial FAR (22), pemuda asal Sampung, Ponorogo, berhasil diamankan Polres Ponorogo Polda Jatim, usai kedapatan mencuri celana dalam pria dan mencabuli anak tetangganya.
Seperi disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, korban pencabulan oleh tersangka merupakan pelajar sekolah dasar.
“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar,” kata Catur di Mapolres Ponorogo, Kamis (9/2/2023)
Dijelaskan, FAR kedapatan mencuri celana dalam ayah korban, pada Senin (23/1/2023). Lalu dari aksi pencurian tersebut, terungkap bahwa FAR juga mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.
Bahkan sebelum ditangkap Polisi, pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa untuk ditanyai perbuatannya selama berada di desa.
“Saat ditanya warga, terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” jelasnya
Agar korban bisa dicabuli, FAR mengiming-iminginya dengan bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FAR beraksi mencabuli korban.
Melalui penyelidikan di Mapolres Ponorogo, tersangka FAR mengakui semua perbuatannya. Ia juga bercerita, mulai menyukai pria sejak lulus SMK.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka FA akan dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (jel/hdl)